Peni Sasmita dan Sejumlah Media Online Pendukung Jumiwan-Maidani Dilaporkan ke Polisi

    Peni Sasmita dan Sejumlah Media Online Pendukung Jumiwan-Maidani Dilaporkan ke Polisi

    Sejumlah situs media online yang tergabung dalam media partner Jumiwan-Maidani dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik, Minggu (1/12/2024).

    Laporan itu dilayangkan oleh pemilik akun media sosial Instagram @info_kabar_bungo, yang melaporkan sejumlah situs seperti delikjambi.com dan lainnya, dimana dalam pemeberitaannya menuliskan bahwa akun IG @info_kabar_bungo telah menyebarkan hoaks. Dirinya tak merinci nama-nama situs media yang dilaporkan.

    “Padahal dalam postingan di akun medsos @info_kabar_bungo, hanya bertanya di mana lokasi kejadian di dalam video tersebut. Di dalam video yang tersebar di medsos yang kami post itu terlihat seorang ibu diarahkan untuk mencoblos salah satu paslon, dan kemudian direkam. Di mana letak asas kerahasiaan pemilu, ” ujarnya di Mapolres Bungo, Minggu (1/12/2024).

    Dikatakannya, menurut Undang-undang pasal 2 No. 7 Tahun 2017 menjelaskan asas pemilu sebagai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

    “Ada asas rahasia dalam pemilu, di mana pemilih yang memberikan suaranya dipastikan bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan cara apa pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan kerahasiaan yang terjamin, ” tambahnya.

    Lalu dilanjutkannya, selain melaporkan sejumlah media pendukung Jumiwan-Maidani, pihaknya juga melaporkan Peni Sasmita yang diduga telah mencemarkan nama baiknya.

    “Karena atas tindakannya ini telah merugikan nama baik akun @info_kabar_bungo dan diri saya sebagai pemilik akun, ” tuturnya.

    Sementara itu, masih di tempat yang sama, Megawati S.H juga turut melayangkan laporan ke pihak kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun facebook Oyin Merli yang diduga merupakan pendukung Jumiwan-Maidani. Akun tersebut disebut telah menuliskan di media sosial bahwa Megawati sudah ditangkap polisi karena menyebarkan hoaks.

    “Ada yang mengatakan di medsos saya telah ditangkap polisi, ini jelas hoaks. Untuk itu saya melaporkan akun dengan nama Oyin Merli tersebut ke polisi agar segera ditindaklanjuti, karena telah mencemarkan nama baik saya, baik pribadi maupun sebagai advokat, ” imbuhnya.

    Mustika Rahmawati

    Mustika Rahmawati

    Artikel Sebelumnya

    Ketua Bawaslu dan KPUD Bungo Dilaporkan...

    Artikel Berikutnya

    Kecurangan Pemilu Bungo Terbongkar di Pleno,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024
    Sub Satgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg
    Pangdam XII/Tpr Serahkan 6,2 Kg Sabu dan 700 Butir Happy Five ke BNN Kalbar
    Arus Mudik Nataru 2024-2025, Polri : Situasi Aman dan Terkendali

    Ikuti Kami