Dalam Waktu Satu Bulan, Satresnarkoba Polres Bungo Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkoba Dengan 15 Orang Tersangka

    Dalam Waktu Satu Bulan, Satresnarkoba Polres Bungo Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkoba Dengan 15 Orang Tersangka
    Kasat Narkoba AKP. Lumbrian Hayudi Putra. S.I.K., MH

    Bungo - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 8 kasus dengan 15 tersangka selama kurun waktu satu bulan dari tanggal 1 sd 31 Agustus 2022.

    Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Bram. S.H., S.I.K., M.I.K diwakili Kasat Narkoba AKP. Lumbrian Hayudi Putra. S.I.K., MH di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo, Sabtu (3/9/2022). 

    Dari hasil pemetaan usia terhadap para tersangka, lanjut Lumbrian diperoleh data bahwa usia tersangka berada di antara 17-25 tahun sebanyak 3 orang, kemudian usia 26-30 tahun sebanyak 5 orang dan di atas 30 tahun sebanyak 7 orang. 

    Lumbrian Juga mengatakan bahwa dari 15 tersangka yang berhasil diamankan, ada 3 orang yang hanya menjadi korban penyalahguna narkoba dan tidak terlibat jaringan pengedar narkoba sehingga dapat dilakukan asesmen oleh tim TAT dan dilakukan rehabilitasi di tempat rehab agar yang bersangkutan bisa sembuh dari ketergantungan obat obatan dan narkoba.

    "Untuk TKP penangkapan tersebar secara rata (di Kabuparen Bungo), namun demikian ada 1 kecamatan yang cukup menonjol, di mana terdapat 5 kasus yang berhasil diungkap di Kecamatan Bungo Dani" tambah Kasat Narkoba. 

    Lebih lanjut Lumbrian mengatakan bahwa tersangka ditangkap oleh polisi melalui informasi dari masyarakat dan hasil lidik anggota di lapangan. 

    "Pasal yang diterapkan, Pasal 127 (1) jo pasal 54 UU No.35/2009 bagi para pemakai atau korban penyalahguna narkoba. Sedangkan bagi para pengedar atau yang terlibat jaringan narkoba kita terapkan pasal 112 (1), 112 (2) dan atau 114 (1), 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun atau seumur hidup." ujar AKP Lumbrian. 

    Selanjutnya Lumbrian mengatakan bahwa selain melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba, pihaknya juga bekerja sama dengan Sat Binmas Polres Bungo dan BNK Kab. Bungo untuk melakukan sosialisasi bahaya narkoba secara rutin ke sekolah sekolah dan desa desa di Kab. Bungo, sehingga mempersempit ruang edar para pengedar untuk melakukan transaksi. ( Tika )

    polres bungo polsek kota bungo jambi
    Mustika Rahmawati

    Mustika Rahmawati

    Artikel Sebelumnya

    Rampok Uang Ratusan Juta Dalam Jok Motor,...

    Artikel Berikutnya

    Gass Pol!! IWO Provinsi Jambi Kembangkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand
    Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba
    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir
    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024

    Ikuti Kami