Rampok Uang Ratusan Juta Dalam Jok Motor, Dua Pelaku Diamankan Ditreskrimum Polda Jambi

    Rampok Uang Ratusan Juta Dalam Jok Motor, Dua Pelaku Diamankan Ditreskrimum Polda Jambi
    Dua Pelaku Rampok Uang

    Indonesiasatu.co.id , Jambi - Ditreskrimum Polda Jambi  ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di lobby gedung B Mapolda Jambi pada Kamis, (01/08/22). 

    Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudisthira menyebutkan bahwa tim resmob Polda Jambi bersama telah berhasil mengamankan dua perampok uang nasabah bank di Kabupaten Muaro Bungo, pada Senin, (29/08).

    Dijelaskan oleh Kombes Pol Andri Ananta bahwa kronologi kejadian bermula pada saat korban mengambil uang tunai sejumlah Rp. 275.000.000 di sebuah bank di Kab. Bungo dengan menggunakan sepeda motor. " Seluruh uang ini dimasukkan oleh Korban ke dalam dua kantong dan disimpan di bawah jok motor, disaat bersamaan kedua pelaku II (43) dan AS (34) melihat korban mengambil uang dengan nominal sangat banyak sehingga diikuti kemanapun korban pergi. " Jelas Kombes Pol Andri Ananta

    Dikatakan lebih lanjut oleh Dirreskrimum, setelah mengikuti korban ke beberapa tempat didapatkan celah untuk mencongkel motor korban pada saat korban bersama istrinya kondangan,  

    " Melihat motor terparkir mereka langsung mencongkel pakai tangan dan seluruh uang itu dibawa kabur, korban baru menyadari saat ia tiba dirumah hendak mengambil uangnya namun tidak ada tersisa satupun. " Ucap Dirreskrimum Polda Jambi

    Setelah kejadian tersebut korban langsung melapor ke pihak Polres Bungo, tim Polres Bungo bersama resmob Polda Jambi segera melakukan penelusuran kejadian tersebut.Pelaku kemudian ditemukan di Kec. Danau Teluk, Kota Jambi.

    " Pada saat ditangkap, kedua pelaku  melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur. " Ungkapnya

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku tersebut yaitu sisa uang yang dirampok senilai Rp245 Juta dengan rincian uang tunai senilai Rp207 juta dan di dalam rekening sebanyak Rp38 juta serta sepeda motor sebagai transportasi. 

    "Sebagian uang sebesar Rp30 juta telah dipergunakan para pelaku untuk melarikan diri ke Sumbar dan Riau hingga kembali lagi ke Jambi. Uang tersebut juga sudah digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari, " jelas Kombes Pol Andri Ananta

    Ditambahkan oleh Dirreskrimum bahwa kedua perampok ini akan terancam hukuman penjara selama-lamanya  9 tahun dan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana. ( Tika ) 

    kapolsek kota kapolsek pelepat kapolsek taseplin kapolsek rimbo bujang kapolda jambi
    Mustika Rahmawati

    Mustika Rahmawati

    Artikel Sebelumnya

    Penemuan Mayat Laki-laki Tanpa Busana Dan...

    Artikel Berikutnya

    Dalam Waktu Satu Bulan, Satresnarkoba Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan
    Panglima TNI Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024

    Ikuti Kami