BUNGO-Satresnarkoba Polres Bungo gelar konferensi pers terkait ungkap kasus serta di amankan 2 (dua) orang pelaku tindak pidananarkotika jenis sabu-sabu dan Ganja di tempat yang berbeda.
Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram dalam Konfrensi Pers pada Jumat siang menyampaikan pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Bungo itu menjadi upaya kepolisian untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba.
Adapun dari 2 orang pelaku berinisial EY dan J yang ditangkap berperan sebagai pengedar narkotika. Hal itu ditunjukkan dari jumlah barang bukti terkait narkoba, yang disita dari tersangka.
Dalam penangkapan tersangka kasus narkoba jenis ganja ini merupakan warga bungo yang sedang ingin transaksi, saat tim opsal satresnarkoba polres bungo menangkap pelaku dan melakukan pengeledahan ditemukannya barang bukti enam buah paket dari kertas koran yang didalamnya berisi daun ganja kering dan satu buah timbangan.
Begitu juga dengan pelaku pengedar sabu ditangkap di area sungai pinang.
Kedua pelaku disangkakan sebagai pengedar dan perbuatannya itu dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya paling singkat lima tahun penjara.