Ops Peti Siginjai 2022 Polres Bungo, Selama 2 Hari Musnahkan 30 Rakit Dompeng

    Ops Peti Siginjai 2022 Polres Bungo, Selama 2 Hari Musnahkan 30 Rakit Dompeng

    BUNGO -   Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) diprovinsi jambi khususnya kabupaten bungo selama beberapa tahun sangat marak terjadi. 

    Upaya upaya yang dilakukan Polres Bungo dan Instansi terkait sudah sering dilakukan baik himbauan maupun penyuluhan dampak aktifitas peti tersebut tapi tak kunjung membuahkan hasil.

    Penertiban aktivitas Peti di wilayah kabupaten bungo sudah menjadi atensi dan sangat meresahkan, sudah banyak laporan dari masyarakat kalau aktivitas Peti di lokasi tertentu masih terjadi saat malam hari.

    Hal tersebut bisa dilihat saat Tim Terpadu selama 2 hari ini, terdiri dari Polres Bungo, Koramil 416-06/Muara Bungo, Satpol PP, BNPB serta Dinas Lingkungan Hidup lakukan penindakan Peti di area Bandara Muara Bungo Rabu (14/2/2022)

    Saat dikonfirmasi Kabag Ops Polres Bungo, AKP Dharmawan mengatakan “Razia Ops Peti Siginjai 2022 adalah atensi dari Bapak Kapolda Jambi , dan selama 2 hari ini Tim Terpadu sudah memusnahkan sebanyak 30 Unit Rakit Dompeng yang beroperasi di 2 lokasi yakni dialiran sungai batang bungo dusun tanjung menanti dan area bandara muara bungo didusun sungai buluh” Ujar Kabagops.

    “Memang untuk pemilik dan pekerja rakit dompeng itu tidak ditemukan saat razia gabungan digelar oleh tim terpadu, akan tetapi semua alat-alat termasuk mesinnya dimusnahkan, kemudian ditenggelamkan, ” ujar Kabagops

    Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat fakta pelanggaran hukum di dalam pelaksanaan aktivitas PETI di Kabupaten Bungo dan untuk menindaklanjuti aktivitas PETI aparat penegak hukum melakukan tindakan preventif dengan melakukan penyuluhan dan himbauan kepada masyarakat tentang bahaya PETI selain itu dilakukan tindakan represif dimana Penegak hukum melakukant Tindakan penindakan atau penegakan hukum yang dilakukan penegak hukum adalah menangkap dan memproses sampai dengan penuntutan.

    Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin mengakibatkan pencemaran lingkungan baik di lingkungan air maupun lingkungan tanah. Kesimpulan yaitu pertambangan Emas Tanpa Izin yang mengakibatkan pencemaran lingkungan perlu adanya upaya hukum untuk masyarakat yang melakukan Peti diberi sanksi yang seberat – beratnya.

    Selain Kabag Ops, terlihat juga ikut razia Kasat Reskrim AKP Septa Badoyo, Kasat Intelkam, Iptu Tarjono, Kasat Lantas Iptu Steffan Thomas, dan Kasat Sabhara Iptu Yan. E Pasaribu. ( TIKA ) 

    polres bungo polda jambi mabes polri bupati bungo
    Mustika Rahmawati

    Mustika Rahmawati

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Bungo Jelaskan Penyebab Seseorang...

    Artikel Berikutnya

    Dinilai Tidak Adil Dalam Mengambil Keputusan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir
    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024
    Sub Satgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg
    Pangdam XII/Tpr Serahkan 6,2 Kg Sabu dan 700 Butir Happy Five ke BNN Kalbar

    Ikuti Kami