Terancam Lebaran Dibui, Berkas Pelaku Tabrak Lari Dilimpahkan Ke Kejaksaan

    Terancam Lebaran Dibui, Berkas Pelaku Tabrak Lari Dilimpahkan Ke Kejaksaan
    Berkas Pelaku Tabrak Lari Dilimpahkan Ke Kejaksaan

    BUNGO - Berkas perkara kasus tabrak lari yang mengakibatkan satu orang pengendara sepeda motor tewas, yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, KM 13 arah Padang, Desa Sarana Jaya, Kecamatan Bathin lll Kabupaten Bungo, pada Sabtu (12/03/2022) sekira pukul 01.00 WIB dini hari yang lalu, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bungo.

    Kasat Lantas Polres Bungo AKP Agustina Wijayanti mengungkapkan, guna memberikan kepastian hukum, atas perbuatan yang dilakukan, tersangka diduga telah melanggar pasal 310 ayat (4) dan atau pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka tersangka dilimpahkan kepada JPU.

    “Pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh unit Laka Lantas dilaksanakan hari ini, ” ungkap AKP Agustina Wijayanti, Kasat Lantas Polres Bungo.

    Sambungnya, pelimpahan tersebut berdasarkan dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP tentang penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

    Kasat Lantas menjelaskan, kecelakaan itu terjadi saat kendaraan minibus Daihatsu Gran Max B 1081 BZA yang dikemudikan tersangka bertabrakan dengan sepeda motor honda beat tanpa nomor polisi, yang dikendarai Jisah Roni Dalimunthe. Namun bukannya berhenti dan menolong korban tersangka malah melarikan diri.

    “Akibat kecelakaan tersebut, mengakibatkan adanya korban jiwa satu orang yakni pengendara sepeda motor honda beat, " jelasnya.

    Kasat menambahkan, atas kecelakaan tersebut tersangka disangkakan telah melanggar pasal 310 ayat (4) dan Atau pasal 312 UULAJ. “Ancaman hukuman 6 tahun penjara, ” tegasnya.

    Unit Laka Sat Lantas Polres Bungo melimpahkan Oktaviadek (28), warga Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh, Sumbar, yang merupakan pelaku tabrak lari, serta barang buktinya kepada PJU Kejari Bungo, Kamis (07/04/2022).

    Sementara pihak keluarga berharap, penegak hukum dapat melakukan proses hukum dengan seberat-beratnya. Kerena mereka menduga, pelaku telah melakukan perbuatannya tanpa berprikemanusiaan lagi.

    "Kami meminta, proses hukum seadil adilnya atau minta dihukum seberat beratnya, yang telah membiarkan keluarga kami seperti itu, " harap keluarga korban. (TIKA)

    Kejaksaan Bui Tabrak Lari Bungo Jambi
    Mustika Rahmawati

    Mustika Rahmawati

    Artikel Sebelumnya

    Nakal! Temukan Gudang Penimbunan BBM Kapolres...

    Artikel Berikutnya

    Polres Bungo Berhasil Amankan Mobil Pelangsir...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan
    Panglima TNI Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024

    Ikuti Kami