BUNGO - Satreskrim Polres Bungo berhasil amankan satu truk yang membawa sekitar 12 ribu liter minyak tanah ilegal, pada Sabtu (2/4/2022).
Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, S.IK., MH, menerangkan bahwa diduga adanya truk yang membawa minyak tanah ilegal yang melintasi wilayah hukum Polres Bungo, minyak tanah ilegal tersebut diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo sekira pukul 01.00 wib dini hari.
“Truk tersebut ditangkap saat Tim Opsnal Satreskrim melaksanakan patroli antisipasi illegal drilling di wilayah hukum Polres Bungo pada sabtu 02 April 2022, sekitar pukul 01.00 Wib melintas mobil truk yang dicurigai bermuatan BBM hasil illegal drilling dari Desa Pantai Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, ” terangnya.
“Karena curiga, tim menghentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan muatan kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut mengangkut BBM diduga jenis minyak tanah sebanyak 12 (dua belas) unit baby tank kapasitas 1000 liter. Diduga perjalanan dari Sumsel (Sumatera Selatan) menuju Padang (Sumatera Barat), ” tambahnya.
Guntur menjelaskan, Sopir truk tidak dapat menunjukkan surat jalan dan surat niaga barang yang dibawanya. Sehingga, petugas langsung menangkap Supir truk berinisial AF dan VD serta mengamankan barang bukti tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan, petugas sudah mengamankan dua orang tersangka, ” ujar Guntur.
Para pelaku akan dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 53 Huruf b dan d atau Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Tika)